SBUJK dan SKK

Sertifikasi LPJK PU

Sekarang ini pengurusan sertifikat keahlian, ketrampilan dan sertifikat badan usaha konstruksi LPJK di bawah naungan kementrian PUPR, dan memiliki yang mekanisme yang kurang lebih sama dalam pengurusanya namaun lebih terpusat dan asosisasi, LSBU atau  LSP yang terkait harus terakreiditasi dan terlisensi.

Permohonan Sertifikasi SBU JK

SBU JK

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi badan usaha atau perusahaan jasa konstruksi untuk mengikuti tender jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi . SBU JK adalah salah satu bukti formal badan usaha atau perusahaan tersebut sebagai pelaksana  kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) ,sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-PU).

Lingkup Sertifikasi SBU JK

Dalam pengurusan sertifikasi SBU JK badan usaha harus memenuhi beberapa syarat permohonan dan ketentuan sebagi berikut :

  1. BU, Permohonan
  2. Asosiasi via oss
  3. Portal PU, input
  4. LSBU (Asesor LSBU)
  5. OSS, PB-UMKU
  1. Data badan usaha ( Nama, NPWP, No. Telp. Email)
  2. Data PIC (Nama, Alamat, No Telpon)
  3. Data Pemegang Saham ( KTP, NPWP, No Telpon)
  4. Akta Pendirian, Akta Perubahan dan SK Kumham
  5. Pas Photo PJBU/Direktur Utama
  6. NIB( RBA) KBLI2020
  7. Kontrak Dengan Pemberi Tugas
  8. BAST
  9. RAB/BoQ/MPU
  10. Neraca Keuangan (kecil), Lap. Audit KAP (menengah & besar)
  11. Akun OSS (jika sudah ada NIB)
  12. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan daftar lampiran tenaga kerja konstruksi (PJTBU dan
  13. PJSK)
  14. Daftar tenaga kerja konstruksi
  15. Pas photo, KTP dan NPWP Tenaga Ahli
  16. Sertifikat keahlian (sesuai kualisifikasi dan subklasifikasi pada permohonan )
  17. Surat pernyataan badan usaha (pemenuham kepemilikan peralatan konstruksi)
  18. Surat Pernyataan laik pakai dari badan usaha (khusus alat kecil)
  19. Hasil Pemeriksaan pengujian (khusus alat besar) disnaker/meterologi
  20. Bukti Kepemilikan
  21. Photo Plat Nama
  22. photo Alat tampak depan, samping dan belakang
  23. Sertifikat ISO 9001/Manual Mutu (terakreditasi)
  24. Sertifikat ISO 370001/Manual Mutu (terakreditasi)
  25. surat pernyataan komitmen pengurusan dokumen iso 9001/37001

Kualifikasi Menegah & Besar, Spesialis PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) :

  1. Tidak boleh merangkap sebagai PJTBU dan PJSKBU dalam badan usaha yang yama
  2. PJBU tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha lain.
  3. PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)
  4. PJT_BU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha)
  5. PJSK_BU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha dapat merangkap paling panyak 5 (Lima) subklasifikasi dalam 1 (Satu) Klasifikasi Atas 1 (Satu) BUJK
  6. PJKSBU memiliki bidang keilmuan untuk masing-masing subklasifikasi
  7. PJSKBU dapat dijabat oleh Tkk lulusan SMA (4 tahun) atau SMK (3 tahun) dibidang jasa konstruksi & hanya untuk 1 (Satu) kali permohonan SBU

Permohonan Sertifikasi SKK

SKK

SKK adalah Sertifikat Kompetensi Kerja yang di keluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan terlisensi BNSP.SKK Terdiri dari jenjang 1-6 (SKT), jenjang 7 (SKA muda), jenjang 8 (SKA madya), dan jenjang 9 (SKA utama). Masa Berlaku SKK adalah selama 5 Tahun.
89%

SBU Pelaksana

90%

SBU Konsultan

69%

SKK